Beranda / /

  • Pemerintah Aceh Kembali Cabut 3 Izin Perusahaan Tambang, Ini Alasannya
    Aceh | 5 bulan lalu
    Pemerintah Aceh Kembali Cabut 3 Izin Perusahaan Tambang, Ini Alasannya

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba), IUP yang dicabut tersebut adalah milik PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar. 

  • Pj Gubernur Aceh Bentuk Tim Evaluasi Izin Pertambangan Minerba
    Aceh | 7 bulan lalu
    Pj Gubernur Aceh Bentuk Tim Evaluasi Izin Pertambangan Minerba

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah membentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Wilayah Aceh. Tim Evaluasi IUP Minerba yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh itu meliputi para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Biro terkait di lingkungan Setda Aceh.

  • Tolak Izin Tambang Beuntong Ateuh, Koalisi NGO HAM: Jangan Ada Teror Warga
    Aceh | 10 bulan lalu
    Tolak Izin Tambang Beuntong Ateuh, Koalisi NGO HAM: Jangan Ada Teror Warga

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi NGO HAM Aceh dengan tegas meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang. 

    Koalisi NGO HAM Aceh berpendapat bahwa langkah ini penting untuk melindungi masyarakat setempat serta keberlanjutan lingkungan hidup yang masih alami.

  • Peringatan Keras DPRK Aceh Barat, Masih Beri Kesempatan Sebelum Izin Tambang Dicabut
    Aceh | 1 tahun lalu
    Peringatan Keras DPRK Aceh Barat, Masih Beri Kesempatan Sebelum Izin Tambang Dicabut

    DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Menanggapi berbagai persoalan pertambangan yang terjadi di Aceh Barat, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Ramli SE menyatakan, pihaknya masih memberi kesempatan kepada perusahaan yang memiliki izin investasi untuk melakukan produksi sebelum diberi tindakan tegas.